Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Kami informasikan kepada seluruh masyarakat Nagari Alahan Mati Hilia mengenai ketentuan pengurusan bantuan berobat dari BAZNAS (Badan Amil Zakat). Bantuan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dalam pembiayaan pengobatan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Adapun berkas yang perlu dipenuhi dalam pengajuan bantuan berobat BAZNAS adalah sebagai berikut :
- Surat Keterangan Kurang Mampu dari Kantor Wali Nagari
- Surat Permohonan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi BPJS Kesehatan (jika ada)
- Foto pasien yang sedang dirawat
- Surat Keterangan Dirawat
Ketentuan Penting yang Harus Diperhatikan Selain kelengkapan berkas, terdapat beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi, yaitu:
- Pasien minimal telah dirawat selama 40 jam
- Pasien harus dirawat di ruang BPJS Kelas III
Ketentuan ini menjadi syarat utama dalam proses pengajuan bantuan berobat melalui BAZNAS.
Diharapkan kepada masyarakat yang akan mengurus bantuan berobat BAZNAS agar melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga proses pengajuan dapat berjalan dengan lancar.
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.