Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menetapkan aturan baru terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang mulai berlaku per 1 Januari 2026. Kebijakan ini perlu diketahui oleh remaja yang akan memasuki usia wajib KTP serta orang tua, agar tidak mengalami kendala dalam urusan administrasi kependudukan.
- Perekaman KTP-el Bisa Dimulai Sejak Usia 16 Tahun
Kini, remaja yang telah berusia 16 tahun sudah diperbolehkan melakukan perekaman data KTP-el. Kebijakan ini dikenal dengan istilah perekaman pemula, yang bertujuan untuk mempersiapkan data kependudukan lebih awal sehingga KTP-el dapat langsung diterbitkan saat menginjak usia 17 tahun.
- Usia 17 Tahun Wajib Rekam KTP-el
Bagi masyarakat yang telah berusia 17 tahun, perekaman KTP-el bersifat wajib. Pemerintah menegaskan bahwa apabila seseorang yang telah berusia 17 tahun belum melakukan perekaman, maka Kartu Keluarga (KK) tidak dapat dicetak. Hal ini tentu dapat berdampak pada berbagai keperluan administrasi.
- Pentingnya Tertib Administrasi Kependudukan
KTP-el merupakan dokumen dasar yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Dengan melakukan perekaman tepat waktu, masyarakat turut mendukung tertib administrasi kependudukan serta menghindari hambatan dalam pengurusan dokumen lainnya.
- Ayo Segera ke Disdukcapil Terdekat
Disdukcapil mengimbau seluruh remaja yang telah memenuhi usia serta para orang tua untuk tidak menunda perekaman KTP-el. Silakan datang ke kantor Disdukcapil terdekat sesuai domisili untuk mendapatkan layanan perekaman dengan mudah dan cepat.
Dengan perekaman KTP-el yang tepat waktu, urusan administrasi menjadi lebih lancar dan tertata. Mari bersama-sama mendukung tertib administrasi kependudukan demi pelayanan publik yang lebih baik.